Oleh: Petrus Salestinus
Pemerintah jangan terburu-buru akhirnya terjebak dan bersikap lunak, memberikan persetujuan perpanjangan Ijin Ormas kepada Front Pembela Islam (FPI_, yang selama ini dipending oleh Kemendagri era Tjahjo Kumolo, karena berbagai tanggapan masyarakat terhadap perilaku FPI yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat atas nama agama.
Sekali lagi Pemerintah jangan terjebak karena Surat Pernyataan FPI di atas meterai 6000.
Berdasrkan hasil survei Cyrus Network terbaru beberapa waktu yang lalu (22 – 28 Juli 2019), FPI ditempatkan pada urutan ke 4 di bawah ISIS, HTI, PKI sebagai ormas yang bertentangan Pancasila dan terhadap sikapnya itu, FPI belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemerintah.
Pemerintah jangan terjebak dalam sikap seolah-olah FPI sudah baik yang muncul sesaat hanya karena FPI ingin mendapatkan pengakuan dari pemerintah lantas membuat pernyataan tertulis bahwa FPI akan taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
Dengan adanya pernyataan FPI kepada pemerintah bahwa FPI berjanji akan tetapi setia dan taat kepada Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, maka ini juga berarti bahwa selama ini FPI dalam berbagai gerakan di lapangan tidak taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1955 dan Bhineka Tunggal Ika.