Hasil survei Cyrus Network terbaru, menunjukan bahwa gerakan FPI linear dengan HTI, pesan-pesan politik dan ideologi yang disampaikan ke publik berseberangan dengan pesan, harapan, dan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Karena itu jika HTI sudah dicabut status Badan Hukum, maka sekarang ini saatnya FPI diberikan sanksi dengan tidak memperpanjang izin ormasnya, sementara Pemerintah mengambil posisi membina FPI dalan waktu lama hingga FPI benar-benar berada dalam sikap politik setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tinggal Ika dalam “satunya kata dan perbuatan”.
Pemerintah jangan menilai sikap baik FPI hanya karena FPI mau membuat Surat Pernyataan di atas meterai 6000, lantas FPI dipercaya begitu saja sebagai sudah setia kepada Pancasila, NKRI dan mendapatkan ijin. Pemerintah harus mencermati suara publik dan jangan termakan Surat Pernyataan bermetarai 6000 yang formalitas sebagai bukti kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.
Penulis adalah Ketua Tim Task Force FAPP dan Koordinator TPDI di Jakarta