JAKARTA-Langkah penasehat hukum Setya Novanto, Fredrick Yunadi yang menyarankan kliennya untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berlebihan.
Ini jelas langkah destruktif yang tidak hanya telah merugikan Setya Novanto dan Partai Golkar, tetapi juga menjerumuskan dirinya dan juga profesinya sebagai Advokat.
Pasalnya, prilaku menolak panggilan KPK jelas dapat dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi dan merendahkan profesi Advokat serta melanggar sumpah profesi Advokat yang dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi hukum.
“Fredrick Yunadi seperti telah kehilangan arah, disorientasi, karena ketika berada dalam posisi merintangi tugas KPK yang dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi, lantas tidak malu-malu menarik Presiden Jokowi, TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan hukum kepada Setya Novanto. Ini jelas langkah-langkah destruktif,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (12/11).
Seperti diketahui, KPK akan memeriksa Setya Novanto sebagai saksi pada Senin (13 November 2017 besok). Namun Fredrick menolaknya.
Komentari tentang post ini