Fredrick mengaku telah meminta Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK karena tidak ada ijin Presiden dan melanggar UUD 1945. Penolakan ini disampaikan secara terbuka ke media.
Bahkan, dia telah meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi, TNI dan Polri untuk melindungi Setya Novanto karena KPK melakukan tindakan memecah belah bangsa.
“Tidak ada pilihan sikap yang tepat untuk menilai sikap Fredrick Yunadi, kecuali “sangat menyesalkan” cara-cara dan argumentasi yang konyol. Sikapnya itu sudah menyerupai bola liar yang lari ke sana ke mari tanpa arah yang jelas,” tegas Petrus.
Menurutnya, sebagai seorang Advokat yang mejadi Kuasa Hukum Setya Novanto, seharusnya Fredrick Yunadi tahu bagaimana tata cara menunda atau menolak pemeriksaan Penegak Hukum, Cq. KPK ketika telah memanggil sesorang untuk diperiksa sebagi saksi atau tersangka.
“Etikanya itu harus ada, caranya mudah, cukup dengan surat penundaan atau datang langsung ke KPK dan melakukan koordinasi untuk menunda atau menyampaikan keberatan,” ulasnya.
Komentari tentang post ini