Selain itu, UU Penyiaran juga sudah mengatur tentang Jasa Penyiaran. Jasa penyiran ini diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
“Jadi, dalam UU itu semua sudah diatur dengan jelas agar dikelola dengan adil dan teratur dengan filosofi diversity of content (keberagaman siaran) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan).
Namun dalam implementasi system penyiaran Indonesia, keberadaan LPB, baik menggunakan kabel maupun satelit justru dihambat.
Padahal, keberadaan LPB baik melalui satelit maupun kabel sangat membantu Negara ini dalam mendistribusikan informasi kepada masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan perbatasan dengan Negara tetangga.
“Saya kira, sebagai anak bangsa, kami juga memiliki tanggungjawab moral dalam menjaga keutuhan NKRI dalam system penyiaran Indonesia,” tegasnya.
Meski UU Penyiaran mengatur secara jelas tentang Jasa Penyiaran di Indonesia, tekanan konglomerasi media terhadap keberadaan LPB, baik melalui kabel dan satelit tidak pernah surut.
Sekjen ICTA Mulyadi Mursali menjelaskan tekanan itu antara lain terbatasnya hak akses public dan ketidakadilan social untuk seluruh rakyat Indonesia dalam menerima informasi yang baik dan benar sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).















