Pengelolaan fiskal di tengah pandemi yang terkesan tidak bertanggung jawab seperti ini dikhawatirkan bisa dituduh sebagai kejahatan kemanusiaan.
Karena dikira dengan sengaja menahan Belanja Negara, menghambat pengendalian pandemi yang menyebabkan korban jiwa sampai puluhan ribu orang, dan menghambat pemulihan ekonomi.
Jumlah SiLPA yang sangat besar ini juga merugikan keuangan negara karena pemerintah harus bayar bunga atas pinjaman tersebut.
Kerugian negara ini bisa mencapai Rp33,5 triliun per tahun, dengan asumsi suku bunga rata-rata surat utang negara sebesar 7,5 persen per tahun.
SiLPA dan SAL yang besar ini serasa tidak riil, serasa mimpi, serasa terjadi di dunia permainan monopoli yang menggunakan uang mainan: sulit diterima akal sehat bahwa ini adalah kisah nyata, terjadi di RI.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta
Komentari tentang post ini