Rekening pemerintah ini bisa dalam bentuk Giro, Tabungan, atau Deposito. Yang merupakan bagian dari uang beredar M1 dan atau M2 (giraal).
Oleh karena itu, dampak pembelian SBN oleh sektor perbankan membuat jumlah uang beredar (M1/M2) meningkat. Artinya, penciptaan uang giraal (M1, M2) dilakukan oleh bank.
Bukan oleh Bank Indonesia yang hanya sebagai pengendali, menjaga agar jumlah uang beredar (M1/M2) tidak naik (atau turun) secara drastis, yang dapat mengakibatkan inflasi (atau deflasi/resesi). Dengan cara menaikkan suku bunga acuan, Giro Wajib Minimum, dan seterusnya. Artinya, melalui kebijakan moneter.
Kembali ke kondisi Indonesia
Simpanan Masyarakat (Dana Pihak Ketiga) pada 2020 naik Rp666,7 triliun, dari Rp5.998,6 triliun (2019) menjadi Rp6.665,3 triliun (2020).
Di lain sisi, aset SBN juga naik sebesar Rp517,3 triliun, dari Rp568,4 triliun (2019) menjadi Rp1.085,7 triliun (2020).
Artinya, kenaikan Simpanan Masyarakat di atas dapat terjadi akibat transaksi penjualan SBN untuk membiayai defisit anggaran.
Atau, akibat penciptaan uang oleh sektor perbankan. Bukan disebabkan kenaikan Simpanan Masyarakat (jelata, non-korporasi) yang menahan konsumsi, dan lebih memilih menabung.
Selain itu, tahun 2020 juga terjadi penciptaan (cetak) uang secara langsung yang dilakukan oleh Bank Indonesia, melalui pembelian SBN di pasar primer.














