Suryana juga memprediksi pemetaan industri tembakau ke depannya.
“IHT akan semakin terpuruk. Pabrikan kecil akan kalah bersaing di market sehingga tidak mampu untuk mengejar ke golongan I dan II. Sekarang kan sudah oligopoli, kalau nanti diberlakukan akan terjadi monopoli,” jelasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Soebagyo.
Menurutnya aturan simplifikasi tarif cukai dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sudah sering dibahas oleh para ekonom di kalangan regulator, namun pihaknya menilai belum ada dampak positif yang akan dirasakan oleh perusahaan golongan II dan III atau kecil menengah.
“Menimbang dampak negatif ke tenaga kerja dan komoditas tembakau, karenanya kami minta lakukan penundaaan saat itu, karena dampaknya bisa dirasakan bertahap kepada pengangguran. Prediksi kami kalau tetap dilanjut, sentra-sentra tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Kudus dan Malang akan habis,” tegasnya.
Firman juga menambahkan, simplifikasi tarif cukai kelak bisa berimbas pada pembentukan monopoli usaha yang didukung oleh negara, selain juga pengendalian harga rokok di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan golongan I.
Komentari tentang post ini