Regulasi tembakau terus dalam pembahasan aktif di tahun ini.
Diawali dari pemberlakuan kenaikan HJE dan CHT di awal tahun, disusul dengan dimasukkannya penyederhanaan tarif cukai rokok dalam rencana strategis Kemenkeu sebagai bagian dari reformasi fiskal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Rencana strategis Kemenkeu ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.
Cukai Hasil Tembakau (CHT) masih menjadi salah satu sumber andalan penerimaan negara karena kontribusinya 95% setiap tahun terhadap target cukai, dan 9-10% setiap tahun terhadap total keseluruhan penerimaan negara dalam APBN.
Untuk 2021, seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pemerintah akan menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 172,75 triliun.
Cukai hasil tembakau masih menjadi andalan penerimaan cukai pemerintah dengan target kontribusi sebesar 96.8% dari total penerimaan cukai sebesar Rp 178,47 triliun.
Komentari tentang post ini