JAKARTA-Simposium Nasional Sistem Perekonomian Nasional yang diadakan oleh MPR dengan 9 (sembilan) butir rekomendasi seharusnya tidak berhenti pada wacana. Alasannya, butir-butir yang dihasilkan itu telah diketahui oleh pemerintah dan rakyat Indonesia sebagai suatu masalah utama tidak tercapainya kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.
Yang paling penting adalah, bagaimana isi pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan secara nyata dan mencari strategi yang tepat untuk meluruskan kembali praktik-praktik yang menyimpang dari amanat UUD NRI Tahun 1945 itu.
Demikian ditegaskan oleh Tim Ahli Ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI), Prof DR Munawar Ismail DEA dari Universitas Brawijaya dan DR Agus Trihatmoko MBA MM dari Universitas Surakarta, Kamis (13/7).
Keduanya mewakili Tim Ahli ekonomi IRI dari 14 perguruan tinggi seluruh Indonesia dan hadir dalam simposium nasional yang berjudul “Sistem Perekonomian Nasional Untuk Menwujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”,
IRI adalah konsep baru pemerataan kemakmuran berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 melalui perkawinan antara pemerintah pusat (BUMN) dan pemerintah daerah (BUMD baik provinsi ataupun kabupaten) di suatu sumber ekonomi yang melibatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah (BUMD provinsi dan kabupaten) seluruh Indonesia.