Konsep IRI yang diusulkan oleh Ketua Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro, saat ini sudah berada di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan diyakini dapat diimplementasikan.
Menurut Munawar, materi yang dibahas dalam simposium tidak ada yang baru. Yang diperlukan oleh bangsa dan rakyat Indonesia adalah, pasal 33 UUD 1945 direalisasikan, termasuk di dalamnya adalah menganulir UU atau peraturan pelaksana yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
“Sebagai contoh, bagaimana rakyat dan daerah juga dilibatkan dalam pembangunan nasional, tidak hanya BUMN tetapi juga BUMD atau BUMDes, misalnya dalam pengelolaan SDA termasuk migas. Tanpa melibatkan rakyat dalam pengelolaan SDA, kemakmuran hanya milik para pemodal. Padahal kalau pemerintah, Badan usaha milik baik negara ataupun daerah menguasai SDA artinya secara tidak langsung Indonesia memegang kontrol dan kendali atas sumber perekonomian lainnya mengigat energi merupakan sumber ekonomi strategis ,” ujar Munawar.
Menurut Munawar, kesenjangan atau ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi karena seluruh sumber ekonomi baik strategis ataupun bukan tidak dikuasai oleh negara. Sehingga yang menjadi pertanyaan, solusi terbaik yang bagaimana dapat digunakan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas sumber-sumber ekonominya terutama yang menguasai hajat hidup orang banyak. Solusi inilah yang kemudian akan menjadi cara mengatasi ketimpangan dan kesenjangan kesejahteraan.














