Agus Trihatmoko menjelaskan lebih lanjut bahwa, seharusnya pemerintah dan DPR bersama-sama meninjau kembali dan sekaligus memperbaiki tidak sinkronnya antara UU pelaksana dan UUD NRI 1945.
Ketimpangan kesejahteraan dan ekonomi di Indonesia terjadi karena berawal dari peraturan yang tidak melaksanakan amanat dan bahkan bertentangan dengan jiwa UUD.
Ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan usaha bersama dan berasas kekeluargaan, menurut Agus Trihatmoko, sudah jelas makna dan sangat mudah penerjemahannya. Hal yang sama juga terjadi pada frasa – cabang-cabang produk yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Konteks cabang-cabang produksi, seperti sembako dan listrik seabgai misal, inilah yang kemudian harus diartikan secara luas tetapi pada intinya harus dikuasai negara.
Tim ahli ekonomi IRI yang lain adalah, Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada), Prof Dr H Werry Darta Taifur SE MA (Universitas Andalas), Prof DR B Isyandi MS (Universitas Riau), Prof DR Ir Darsono MSi (Universitas Sebelas Maret, Surakarta), Prof DR Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga, Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Trisakti, Jakarta), Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta) , Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia, Jakarta), DR D Wahyu Ariani MT (Universitas Kristen Maranatha Bandung), DR Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), DR. Ir. Bernaulus Saragih M.Sc (Universitas Mulawarman, Samarinda) , Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri).














