JAKARTA – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendukung perjuangan para pekerja PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk mendapatkan hak-haknya.
Ini menyusul pemberhentian beroperasi perusahaan tersebut pada 31 Juli 2024.
Akan tetapi, para pekerja di Gatra Media Group belum mendapatkan hak-haknya secara penuh; mencakup hak upah dan sisa upah, kekurangan pembayaran BPJS, dan pesangon.
SINDIKASI menekankan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memenuhi hak-hak para pekerja.
“Bahkan dalam UU Cipta Kerja yang buruk, pekerja masih memiliki hak ketika terjadi PHK, setidaknya 0,5 kali ketentuan pesangon.
Pesangon penting untuk menyambung hidup keluarga pekerja sebelum mendapatkan kerja baru,” kata Anggota Divisi Advokasi SINDIKASI Mia Rosmiati.
SINDIKASI juga menuntut perusahaan memenuhi pembayaran BPJS ketenagakerjaan. SINDIKASI menerima laporan bahkan para pekerja yang sudah mengundurkan diri dari Gatra tak kunjung mendapatkan pelunasan BPJS Ketenagakerjaan.