JAKARTA-Besarnya pukulan pandemi yang dialami daerah, mendorong pemerintah untuk menyusun ulang prioritas keuangan daerah untuk penanganan COVID-19.
Sebanyak 72,63 triliun APBD dan 22,48 triliun Dana Desa difokuskan untuk mempercepat penanganan pandemi.
Pengelolaan keuangan daerah yang besar tersebut kerap kali menimbulkan masalah bagi para pemimpinnya.
Sebut saja korupsi (fraud) dalam percepatan penanganan COVID-19.
Sebagai bentuk sinergi pengawasan, KPK, BPKP, dan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Diskusi Interaktif dengan Gubernur Seluruh Indonesia.
Dengan tema “Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”, diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen pimpinan daerah dalam pencegahan korupsi.
Terkait strategi pencegahan korupsi, Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Pengawasan Intern 2020 mengingatkan agar pencegahan harus diutamakan.
Hal ini juga diamini oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh bahwa sinergi antar lembaga akan mempercepat pengendalian fraud.
Yusuf Ateh menyampaikan BPKP, sebagai koordinator pengawasan intern, mengajak seluruh APIP, pemeriksa eksternal dan aparat penegak hukum (APH) untuk berkolaborasi dalam rangka mencegah kebocoran uang negara.
“Jika uang negara sudah terlanjur bocor, manfaat yang seharusnya sampai ke masyarakat sudah pasti tidak dapat di-deliver atau delivery-nya akan terhambat. Jadi, pencegahan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Komentari tentang post ini