Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengakui memang bisnis BUMD itu perlu dibedah satu persatu. Karena itu, pihaknya meminta dukungan dari DPR.
“Nanti kalau ada rapat gabungan dengan Men PAN RB, mohon dukungan, karena kita sudah mengajukan soal masalah ini,” ujarnya.
Lebih jauh Tito juga mengusulkan agar BUMD ini kewenanganya jangan ditangani sekelas Kasubdit. Karena kurang kuat kewenangan, seharusnya sekelas direktur, tapi bukan Dirjen.
“Kami akui, harusnya memang masalah BUMD ini menjadi kewenangan Komisi II DPR,” imbuhnya.
Dia menyebut dari 1.060 BUMD di tanah air, tak sedikit di antaranya yang keberadaannya hanya menjadi beban APBD.
“Itu memerlukan pengawasan dari pusat karena kepala daerahnya ganti-ganti, dari 1.060 (BUMD) kami sudah pernah sampaikan hampir 50 persen itu tidak sehat, bahkan ada yang rugi, tapi enggak ditutup, jalan terus, akibatnya APBD-nya mensubsidi terus,” tuturnya.
Dia menyebut usulan tersebut sudah pernah diajukan kepada Kemenpan RB.
“Kami sudah pernah ngajukan supaya BUMD ini jangan ditangani setingkat Kasubdit, kurang enggak ada giginya, tapi Dirjen juga memikirkan banyak sekali permasalahan sehingga dinaikkan saja mungkin statusnya menjadi minimal direktur, dengan direktur menjadi lebih fokus dan lebih serius untuk membedah seluruh BUMD yang ada ini,” pungkasnya.***















