ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
SUBSCRIBE
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

SIREKAP Membunuh Demokrasi Dengan Kerugian Rp 71,3 Trilun

Berita Moneter Reporter : Berita Moneter
9 Apr 2024, 1 : 59 AM
0 0
karikatur fajar.co.id

karikatur fajar.co.id

0
SHARES
6
VIEWS

Oleh: Petrus Selestinus

Posisi hukum SIREKAP KPU sebagai sebuah Teknologi Informasi Elektronik, hanya diatur dengan PKPU dan Keputusan KPU.

Menurut ketentuan pasal 1 angka 56 PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Butir E angka 46, mendefinisikan bahwa SIREKAP adalah “Perangkat Aplikasi berbasis Teknologi Informasi, sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilu.

BacaJuga :

Jurus Pengelolaan Obligasi: Diversifikasi Durasi

Paus Leo XIV

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Selain SIREKAP, PKPU juga mengatur tentang Dokumen Elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 57 PKPU No. 25 Tahun 2023 yang diadopsi dari UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, yaitu “setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Namun aplikasi SIREKAP KPU dan Dokumen Eleltronik ini, sama sekali tidak diatur lebih detail dalam PKPU, baik PKPU No. 25 Tahun 2023, tanggal 18 Desember 2023 maupun PKPU No.5 Tahun 2024, tanggal 12 Februari 2024.

Sehingga SIREKAP hanya disetarakan dengan sarana alat bantu seperti bangku, spidol, bolpoint dll.

Bisa kita bayangkan bagaimana sebuah Peraturan Perundang-undangan dibuat tergesa-gesa dan baru disahkan pada tanggal 13 Februari 2024, hanya 1 (satu) hari menjelang hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

Lalu kapan sosialisasi kepada masyarakat?

Padahal SIREKAP sudah dirancang bahkan dikerjasamakan pembuatannya sejak 1 Oktober 2021 melalui sebuah MoU antara KPU dengan ITB.

Ironisnya, MoU ini tanpa ada kejelasan bagaimana mekanisme atau metode pengadaannya yang seharusnya mengacu kepada Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara SIREKAP baru naik pangkat dari sekedar MoU pada tanggal 1 Oktober 2021.

Kemudian mendapat legalitas di dalam PKPU No.25 Tahun 2023, pada 18 Desember 2023, Keputusan KPU No.66 Tahun 2024 dan PKPU No.5 Tahun 2024, tanggal 15 Januari 2024 (dua hari menjelang pencoblosan), yaitu ditempatkan sebagai sarana dalam Penghitungan Suara Pemilu saat menjelang hari/tanggal Pencoblosan dan Penghitungan Suara.

Dari definisi SIREKAP KPU menurut PKPU No.25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, maka SIREKAP KPU tidak semata-mata sebagai alat bantu Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu sebagaimana sering didalilkan oleh KPU, melainkan SIREKAP KPU merupakan SARANA UTAMA Publikasi Hasil Penghitungan Suara dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu.

Artinya dalil KPU bahwa Aplikasi SIREKAP sebagai alat bantu dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu, terbantahkan dan merupakan suatu kebohongan publik oleh Pimpinan KPU.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: aplikasi si rekapPetrus SelestinusSIREKAP KPUTPDI
ShareTweetSendSharePinShare
Berita Sebelumnya

APDI: Sirekap Alami Gangguan Tehnis, Diduga Dilakukan Secara Sengaja

Berita Selanjutnya

Tanpa Bansos dan Efek Jokowi, Suara Prabowo-Gibran Bukan 58%

Berita Terkait

Ilusi Netralitas Media dan Kasus GRIB Jaya: Siapa yang Mengendalikan Narasi?
Opini

Ilusi Netralitas Media dan Kasus GRIB Jaya: Siapa yang Mengendalikan Narasi?

13 Mei 2025, 12 : 13 AM
Penyerangan YLBHI ‘By Design’ Menjatuhkan Jokowi
Opini

Tarik dan Batalkan ST Panglima TNI

12 Mei 2025, 8 : 50 PM
Menua Bahagia Bersama Pasangan
Opini

Jurus Pengelolaan Obligasi: Diversifikasi Durasi

10 Mei 2025, 2 : 58 PM
Paus Leo XIV
Opini

Paus Leo XIV

10 Mei 2025, 12 : 33 AM
Mendambakan Seorang Gembala Agung
Opini

Mendambakan Seorang Gembala Agung

8 Mei 2025, 6 : 41 PM
Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Kian Marak
Opini

Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Kian Marak

7 Mei 2025, 11 : 24 PM
Berita Selanjutnya
Tanpa Bansos dan Efek Jokowi, Suara Prabowo-Gibran Bukan 58%

Tanpa Bansos dan Efek Jokowi, Suara Prabowo-Gibran Bukan 58%

Pertamina Tambah 7 Juta Tabung Elpiji Untuk Kebutuhan RAFI

Pertamina Tambah 7 Juta Tabung Elpiji Untuk Kebutuhan RAFI

GABEL: Permenperin 6/2024 Harus Diberlakukan Secara Konsisten

GABEL: Permenperin 6/2024 Harus Diberlakukan Secara Konsisten

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi Netralitas Media dan Kasus GRIB Jaya: Siapa yang Mengendalikan Narasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPI Danantara Sudah Ambil alih BUMN, Bubarkan Kementeriannya Erick Thohir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diversifikasi Usaha, Intan Baru Prana Dirikan Intan Mitra Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOLBF Catat Potensi Transaksi Hingga 16 Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Oini

Diklat Kader Muda AMPG, Misbakhun Tekankan Pentingnya Pemimpin Teknokratik

Diklat Kader Muda AMPG, Misbakhun Tekankan Pentingnya Pemimpin Teknokratik

18 Mei 2025, 6 : 32 PM
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

18 Mei 2025, 3 : 11 PM
Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

Sentil Penyelidik KPK yang Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Kuasa Hukum Hasto: Harusnya Bisa Ditangkap!

17 Mei 2025, 11 : 07 AM
Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

Berang Pengacara Hasto Ke Penyelidik KPK: Gara-Gara “Pendapat” Bapak Orang Dipenjara

17 Mei 2025, 10 : 47 AM
Hasyim Asy’ari: Semua Surat dan Tindakan Hukum dari PDI-P, Bukan Hasto Pribadi

Hasyim Asy’ari: Semua Surat dan Tindakan Hukum dari PDI-P, Bukan Hasto Pribadi

17 Mei 2025, 10 : 34 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google
OR

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.