Sirmadji mengungkapkan alasan kenapa KIH melakukan perlawanan terhadap apa yang dilakukan oleh kubu KMP.
Proses penyusunan alat kelengkapan dewan itu inkonstitusional dan Pimpinan DPR telah mengabaikan pasal 95 dan 96 UU MD3, pasal 55 Peraturan Tata Tertib DPR, dan risalah rapat paripurna DPR tanggal 16 Oktober 2014 lalu.
Dia pun meminta risalah rapat paripurna yang ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk dibuka kembali.
“Rapat paripurna menyetujui penetapan jumlah dan komposisi anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan antara 46 sampai 56 anggota dalam satu komisi.
Disitu juga jelas soal komposisinya. Ini kan dilanggar. Mereka juga salah memaknai kuorum,” tegasnya.
Bagi Sirmadji, apa yang dilakukan kubu KMP merupakan sebuah kesalahan yang cukup fatal.
Pimpinan DPR telah menginjak-injak UU MD3, Tatib DPR dan risalah rapat paripurna.
“Jadi, wajar kubu KIH menyampaikan mosi tidak percaya kepada mereka,” pungkasnya.















