JAKARTA – Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan mandat PP 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perpres 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Terdapat 122 Daerah Tertinggal yang ditangani pada Tahun 2015-2019.
Sebaran Daerah Tertinggal lebih banyak berada di Kawasan Timur Indonesia yaitu 103 kabupaten (84,43%), sedangkan 19 kabupaten (15,57%) sisanya di Kawasan Barat Indonesia.
Kriteria penetapan Daerah Tertinggal meliputi faktor SDM, ekonomi, sarana prasarana, aksesibilitas, keuangan daerah, dan karakteristik daerah.
Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, diperlukan strategi inovatif salah satunya dengan mendekatkan teknologi ke daerah-daerah tertinggal.
Melalui inovasi dan teknologi, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal mencoba mengjangkau hal-hal yang sebelumnya sulit bahkan belum pernah dijangkau.
Komentari tentang post ini