JAKARTA-Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebagian besar adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” ujar Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa.
OSS ini sendiri secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus lalu.
Total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus hingga 18 September 2021 pukul 07.30 WIB adalah sebanyak 205.373.
Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938.
Komentari tentang post ini