Rekor penerbitan NIB harian terjadi pada Jumat (10/09/2021) sejumlah 13.737.
OSS Berbasis Risiko ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Aturan pelaksana lain yaitu PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Di dalamnya mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas.
Namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.
Pada periode 4 Agustus hingga 18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB.
Lima besar Bidang Usaha/KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perizinan tunggal yaitu Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)/47112 (22.708 proyek).
Komentari tentang post ini