JAKARTA-Pakar Hukum dan Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan peluang memakzulkan Presiden terpilih Jokowi sangatlah kecil. Alasannya, karena ada dua benteng yang menjaga, yakni MPR dan MK. “Jadi ada gabungan mekanisme hukum dan politik, ini presidensial murni. Kalau MK menyatakan tidak bersalah, ya tidak dibawa ke MPR,” katanya di Jakarta, Kamis, (09/10/2014).
Seperti diketahui, Adik Prabowo, Hasjim Djojohadikusumo melontarkan ancaman akan menghambat Presiden Jokowi-JK dengan menggunakan kekuatannya di parlemen.
Menurut Jimly, sistem presidensial yang dianut sistem politik Indonesia saat ini, memang dalam UUD memberi peluang pemakzulan. Namun langkah untuk menuju pemakzulan sangat sulit diwujudkan.”Perubahan kelima UUD itu sangat sulit, maka impeachment atau pemakzulan itu sangat sulit sekali diwujudkan. Jadi jangan khawatir, tenang saja,” paparnya
Ketua DKPP ini menambahkan sistem presidensial murni ada proses dan tatacara yang cukup panjang guna memberhentikan seorang presiden. “Lain dengan sistem parlementer atau campuran. Kalau di sistem campuran yang ada lembaga MK, semua impeachment diputuskan MK. Itulah yang terjadi di AS yang juga berlaku sistem presidensial murni,” ungkapnya















