Sistem perlementer campuran berlaku seperti di Inggris atau di Thailand. Jimly melanjutkan, di Inggris dan Thailand Perdana Menteri dapat diberhentikan oleh MK. “Di AS, selama 2,5 abad baru tiga kali dilakukan upaya impeachment, tapi tidak pernah berhasil pada pemberhentian. Kalaupun kasus Nixon (Presiden AS), itu dia mengundurkan diri, bukan diberhentikan,” ucapnya.
Faktor kedua sulitnya pemakzulan diwujudkan di Indonesia, Jimly menambahkan, adalah persyaratan dalam UUD mengenai jumlah persetujuan minimal anggota MPR. Dalam UUD disebutkan, untuk melakukan impeachment sekurang-kurangnya harus dihadiri 3/4 jumlah anggota MPR dan disetujui 2/3 anggota dari 3/4 anggota yang hadir. (ek)















