Menurut Petrus, kebijakan yang mewajibkan siswi non Muslim berjilbab jelas menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri.
Hal ini sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi non Muslim.
Apalagi, oleh UU telah diberikan perlindungan secara berlapis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aturan teknis.
“Karena itu apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan di SMKN II Padang, Sumatera Barat, tidak dapat dibenarkan,” tegas Koordinator TPDI ini.
Meskipun peraturan yang mewajibkan Anak didik non Muslim di SMKN II Padang, mengenakan Jilbab pada jam dan hari Sekolah sudah berlangsung lama namun tidak ada satupun pimpinan Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, mengambil tindakan administratif dan hukum terhadap pihak Sekolah.
Padahal, tindakan itu merupakan peristiwa pelanggaran terhadap Hak Anak dan HAM.
Hal ini menunjukan bahwa betapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat menutup mata terhadap perbuatan terlarang atau yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak.
Komentari tentang post ini