“Itu kan memang ada petunjuk dari fatwa ulama. Kalau dalam keadaan darurat, selagi belum ada yang halal menjadi obatnya, kita pun boleh gunakan yang haram, karena itu memang ada hukum-hukumnya yang membolehkan, terutama untuk obat, dalam keadaan darurat. Kecuali pilihannya ada halal dan haram,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan seorang pendaki gunung yang kemudian harus survival untuk bertahan hidup, daun-daun juga tidak ada yang bisa dimakan.
“Kemudian ia bertemu dengan kodok, karena nggak ada bekal apa-apa lagi. Padahal kodok ini binatang yang hidup di dua alam, maka haram jika memakannya,” ulasnya.
“Banyak lagi yang diharamkan, bukan hanya babi dan anjing yang diharamkan, ada lagi yang lain berdasarkan klasifikasinya, ada yang berkuku tajam, hidup di dua alam dan lain sebagainya, namun segala macam itu menjadi boleh ketika dalam keadaan darurat, dan sama sekali tidak ada pilihan lain. Saya rasa itu yang harus kita terima, bahwasanya ini sudah kebutuhan masyarakat, itu yang harus kita tidak terjebak pasa soal yang kontroversi ini,” pungkasnya.












