JAKARTA-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenkoperekonomian) menyerahkan apresiasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 71 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) tahap produksi atas partisipasi dan kerja sama dalam menyukseskan penerapan azas transparansi di industri ekstraktif Indonesia. “Penghargaan ini merupakan bukti bahwa SKK Migas dan industri hulu migas sangat mendukung semua upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada industri ekstraktif di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudianto Rimbono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/12).
Sebagaimana diketahui, untuk mendorong transparansi dalam industri ekstraktif Indonesia, pada 23 April 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Peraturan Presiden No 26 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara dan Penerimaan Daerah dari Industri Ekstraktif yang menjadi landasan hukum penerapan transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif atau Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di Indonesia.
Pemberlakuan Perpres tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah persiapan Indonesia untuk menyatakan iktikad penerapan prinsip transparansi yang komprehensif dalam tata kelola industri ekstraktif serta mengajukan kandidasi bergabungnya Indonesia kepada Dewan Internasional EITI. Dewan Internasional EITI menyetujui bergabungnya Indonesia dan kemudian pada tanggal 19 Oktober 2010 menetapkan Indonesia sebagai negara kandidat EITI.














