Dengan ditetapkannya kandidasi Indonesia oleh Dewan Internasional EITI, maka pemerintah memiliki obligasi untuk membuka informasi komprehensif penerimaan negara dari industri ekstraktif sebagai bagian penerapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan melalui proses yang panjang, Pemerintah berhasil menerbitkan Laporan Transparansi Industri Ekstratif Pertama, yang mencakup penerimaan industri ekstraktif nasional tahun 2009, pada 22 April 2013. Dalam kurun waktu satu tahun sejak diterbitkannya Laporan Pertama, Indonesia menerbitkan laporan kedua yang sekaligus mencakup penerimaan industri ekstraktif untuk dua tahun kalender, yaitu 2010 dan 2011, dengan rincian informasi yang lebih mendetil, pada 13 Juni 2014.
Dengan dua laporan yang telah diterbitkan itu, Dewan EITI Internasional dalam rapat tahunannya di Myanmar pada 15 Oktober 2014, memutuskan bahwa status Indonesia meningkat menjadi negara taat azas transparansi atau ‘EITI compliant country’. Hal Ini dapat dilihat sebagai pengakuan atas komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dari Indonesia, khususnya dalam industri ekstraktif, dari dunia internasional. Terlebih, Indonesia adalah negara pertama yang mencapai status taat azas di ASEAN.














