Selain itu kata dia, YLKI menerima 150 pengaduan yang terbagi dalam tujuh kategori permasalahan. Sebanyak 60 pelanggan mengadukan terputusnya akses internet sementara. Sedangkan untuk kegagalan total fungsi internet dilaporkan 46 pengguna. Berdasarkan data YLKI, 20 pelanggan menyatakan klaim iklan tidak sesuai. “Sebanyak 10 pelanggan mengeluhkan tidak adanya informasi saat gangguan,” ujar dia.
Sementara itu, 9 pelanggan, baik BRTI maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi sanksi kepada Smartfren. YLKI pun menerima 3 pengaduan tentang informasi penggunaan pulsa internet. Sementara itu juga ada dua pengaduan menyangkut sistem audit penghitungan volume pemakaian internet.
Berdasarkan kajian YLKI, secara secara garis besar, Smartfren diduga melakukan dua pelanggaran. Pelanggaran pertama, Smartfren diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Smartfren diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f, Pasal 9 ayat 1 huruf e dan k, serta Pasal 62 (pidana) UU Nomor 8 Tahun 1999. “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiked, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut,” jelas dia.
Komentari tentang post ini