JAKARTA-PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka suara terkait isu yang menyebutkan bahwa perseroan telah memberikan gratifikasi kepada Walikota Non-aktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Saat ini kasus tersebut sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menyampaikan klarifikasi bahwa donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” kata General Manager Corporate Communication SMRA, Cut Meutia dalam keterangan resmi perseroan, Jakarta, Kamis (1/6).
Menurut Meutia, klarifikasi tersebut merupakan respons SMRA terhadap pemberitaan sejumlah media massa terkait isu gratifikasi yang menyebutkan nama PT Summarecon Agung Tbk.
“Maka, tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, kami menyampaikan klarifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya, sempat ada pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa KPK mendakwa Walikota Non-aktif Bekasi, Rahmat Effendi atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak, salah satunya adalah SMRA.
Komentari tentang post ini