BEKASI-Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar audensi dengan Barisan Aksi Mahasiswa Bekasi (BARA AKSI) terkait penyelewengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Uu Saeful Mikdar mengaku telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diveriflkasi oleh tim verifikasi.
Lanjut Uu menjelaskan, adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Dinas pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi,” jelas Uu Saeful Mikdar yang juga menjabat Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jumat (09/10/20) .
Tentunya, tambah UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.
Komentari tentang post ini