Sementara itu anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, mendukung penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satunnya dengan memberikan wewenang penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang terbukti melanggar hukum. Termasuk yang dilakukan kartel, mafia dalam semua jenis usaha untuk menjaga kepentingan umum sehingga tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara. “Hanya saja konsekuensi penguatan itu adalah dibutuhkan tambahan anggaran dan tetap kerjasama dengan aparat kepolisian,” tuturnya.
Sebab kalau KPPU masih seperti saat ini, lanjut Darmadi, KPPU ini akan kesulitan mendapatkan data dan informasi tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. “Terutama bagi perusahaan besar,” ucapnya
Seperti dalam kasus Honda Vs Yamaha yang bertekad maju ke pengadilan karena bukti-bukti yang didapatkan seperti petunjuk dan email tidak kuat. Sementara untuk wewenang penyadapan tidak diberikan oleh aparat kepolisian.
Karena itu, denda sebesar 1%–5% itu tidak perlu membuat investor takut selama tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. “Jadi, kalau usahanya dilakukan dengan jujur, tidak menghambat persaingan, tidak melawan hukum, dan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara, maka investor tidak perlu takut,” pungkasnya. ***













