JAKARTA-Tim ahli ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI) mengusulkan agar Pemerintah memberi prioritas kepada para pemerintah daerah seluruh Indonesia baik provinsi, kabupaten ataupun kota untuk ikut memiliki saham Freeport pasca divestasi sebagai langkah awal pelaksanaan sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Dengan langkah ini ada dua tujuan yang ingin dicapai. Pertama, “membumikan” pasal 33 UUD 1945 itu dalam pencapaian kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia melalui usaha bersama, dan kedua adalah kepemilikan saham bersama berdasarkan konsep IRI ini juga untuk menegaskan, sumberdaya alam merupakan alat strategis pemersatu bangsa. Kekuatan asing yang ingin mengkolonialisasi Freeport tidak hanya berhadapan dengan pemerintah pusat tetapi juga akan berhadapan dengan rakyat seluruh Indonesia.
Pernyataan itu diungkapkan tim ahli IRI kepada media terkait dengan divestasi saham Freeport, Selasa (4/4).
Sistem ekonomi IRI diusulkan oleh AM Putut Prabantoro, Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
Komentari tentang post ini