JAKARTA– Komisi VI DPR mengingatkan Bank Himbara agar tetap mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh pinjaman guna membangun kembali usaha.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Dampak macetnya utang itu, akhirnya para petani dan nelayan larinya ke Pinjol. Jadi ini bahaya sekali, makanya Presiden langsung menginstruksikan agar segera diputihkan, supaya mereka bisa memijam kembali ke Bank Himbara ini,” kata Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto dalam rapat dengan Dirut BRI Sunarso, Dirut BTN Nixon LP Napitupulu, Dirut Bank Madiri Darmawan Junaidi dan Dirut Bank BNI, Royke Tumilaar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Namun begitu, Politisi muda Partai Golkar itu meminta agar Bank Himbara tetap selektif dalam mengucurkan kreditnya.
Komentari tentang post ini