JAKARTA-Komisi XI DPR mendukung kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 Sawit sebesar Rp3,4 triliun.
Karena itu, pungutan ekspor dan bea keluar serta besaran porsi DBH Sawit akan ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Komisi XI memberikan catatan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk turut pula mempertimbangkan agar tetap memberikan insentif bagi daerah-daerah yang bukan penghasil non sawit,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P di Jakarta, Selasa (12/4/2023).
Namun demikian, kata Dolfie, DPR meminta Kemenkeu mengalokasikan insentif tersebut melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
“Saya harap kebijakan (pemberian insentif untuk daerah non penghasil sawit) ini disertai dengan memperkuat kebijakan DAK Fisik,” ungkap Dolfie.
Mantan Komisaris Telkom ini mengungapkan bahwa ada daerah yang karakteristiknya itu mempunyai hutan-hutan lindung, punya lahan-lahan produktif, punya cagar alam, cagar budaya.
Karena tidak mendapatkan insentif (melalui DBH), maka berlomba-lomba mengalihkannya (pindah) ke sawit karena di sini ada insentif.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa melalui DAK, yang di mana terdapat transfer daerah, dialokasikan berdasarkan kebijakan bukan berdasarkan formula baku.













