Sehingga, jika berlandaskan pada kepentingan nasional dan pertumbuhan sekaligus pembangunan ekonomi daerah, maka seharusnya pemberian insentif tersebut bisa diupayakan.
“DAK ini lah dimana di sini ada kebijakan. Alokasinya tidak ada formula, namun berdasarkan kebijakan. Kebijakan yang ditetapkan berdasarkan kepentingan nasional dan berdasarkan pada kepentingan daerah untuk pertumbuhan dan membangun ekonomi daerah,” terangnya.
Terakhir, dirinya mengingatkan supaya alokasi infrastruktur pembangunan tidak dikurangi dalam anggaran lainnya, mengingat Kemenkeu telah mengalokasikan di dalam DBH untuk infrastruktur jalan.
“Harapannya, DBH ini kan on top dari itu jangan sampai ada kebijakan karena sudah ada pembagian dari DBH, kebutuhan yang ada di DAK Fisik dikurangi, kemudian jatah pembangunan infrastruktur melalui program tertentu di pemerintah juga dikurangi. Jangan sampai seperti itu,” tutup legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV itu.***













