JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengeritik keras sikap Komnas HAM yang telah bertindak jauh melampaui wewenangnya dalam merespon pengaduan 75 Pegawai KPK nonaktif yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diduga, Komnas HAM masuk angin ditunggangi kepentingan politik.
“Perbuatan Komnas HAM jelas telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang, terdiri dari (melampauai wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang),” tegas Petrus di Jakarta, Rabu (9/6).
Komnas HAM ujar Petrus seharusnya sadar diri.
Artinya, mereka tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos TWK.
Namun ironisnya, Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling menyebut KPK melanggar larangan UU, yaitu : menyalahgunakan wewenang (“melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang).
Alasannya, karena apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN.
Komentari tentang post ini