JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran guna menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Berdasarkan hasil pemantauan BPK atas tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Semester II tahun 2021, terdapat kenaikan penyelesaian tindaklanjut dibandingkan pada periode sebelumnya Semester I dari 60,52% menjadi 66,64%.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, capaian Kementerian PUPR atas penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP dari BPK tersebut tidak lepas dari peran Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR sebagai pemegang hak veto dalam penentuan proses promosi jabatan dan pangkat oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di Kementerian PUPR.
“Jadi penyelesaian temuan BPK ini menjadi hak veto Bapak Irjen dalam Baperjakat untuk promosi. Tetapi kalau masih ada temuan promosi dihold. Khusus untuk Eselon III saya tidak pernah menggunakan hak prerogatif saya. Kami menggunakan hak veto Pak Irjen dan Alhamdulillah ternyata dapat menyelesaikan 66% tadi,” kata Menteri Basuki dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR, Kamis (31/3/2022).













