Soal Muktamar Jakarta, Eks Sekjen PKB: Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi 2 Periode

Wednesday 4 Sep 2024, 8 : 08 am
Mantan Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy

JAKARTA – Mantan Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy menegaskan siap menggelar Muktamar PKB “Rekonsiliasi” alias Muktamar “Sebenarnya” menjadi ajang untuk menyatukan kembali warga nahdliyin.

Salah satu agenda muktamar tersebut menghidupkan kembali marwah AD/ART PKB 1998.

“Artinya ada aturan tambahan yang dititipkan kawan-kawan, yakni pertama soal masa jabatan ketua umum tidak boleh lebih dari 2 kali. Kita akan bunyikan aturan tambahan itu dalam AD/ART Muktamar PKB,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Selain soal AD/ART PKB, Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu menambahkan muktamar juga akan memperbaiki hubungan hirarki antara PBNU dan PKB.

“Jadi nanti hubungannya itu lebih diperjelas, bukan sekedar hubungan historis semata. Intinya, ada hubungan konstituen aspiratif dan konsultatif, sehingga ke depan ada konsultasi yang jelas antara PKB dan PBNU.”

Baca juga :  Ketum Golkar Butuh Pengurus Loyal Dan Berkomitmen

Dikatakan Lukman Edy, jadi antara PKB dan PBNU nantinya merupakan bagian yang tak terpisahkan.

Maka dengan cara itu tidak terbangun lagi ego sektoral, dimana PKB dianalogikan sebagai “anak durhaka” kepada orang tuanya, yakni PBNU.

Lukman Edy tak membantah bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan pembenahan dalam tubuh PKB, terutama setelah lebih dari dua dekade berjalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Tawaran Solutif dan Produktif Bagi Pegawai KPK Yang TMS

Oleh: Emrus Sihombing Ada rujukan final yang normatif menyelesaikan polemik

Pom Bensin Kepergok Curang, Berapa Untungnya Kira-kira?

Oleh: Salamuddin Daeng Kasus kecurangan SPBU atau pom bensin yang