JAKARTA – Pimpinan Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Majalengka Jawa Barat (Jabar), KH. Maman Imanulhaq mendesak aparat Kepolisian agar bekerja maksimal mengusut actor intelektual dibalik penerbitan Tabloid Obor Rakyat, karena di duga tabolid ini beredar dari kalangan dekat istana.
Masyarakat harus mendapat informasi yang jelas siapa saja yang terlibat agar ini menjadi pembelajaran politik dalam hidup berbangsa.
Menurutnya, kKasus yang hanya didorong ke media namun tidak pernah dibawa ke wilayah hukum hanya mendidik anak bangsa yang penuh fitnah dan tidak bertanggungjawab.
Penegasan itu diungkap KH Maman seusai memenuhi undangan Bareskim Polri sebagai saksi dugaaan tindak pidana memfitnah, menghina, dan menyebabkan kebencian terhadap suatu golongan, penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis, melanggar larangan kampanye sebagai mana dimasksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dan atau pasal 4 Jo pasal 16 UU no.40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etis Jo pasala 214 UU no.42 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan Setiardi Budiono alias Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa.