JAKARTA-DPR menegaskan hingga hari ini belum meneirma draft RUU Omnibus law. Baik yang terkait dengan RUU Cipta Lapangan kerja maupun RUU Perpajakan. Karena itu jangan tuding DPR sembunyikan RUU tersebut.
“Selama ini yang tertuduh RUU Omnibus law itu selalu DPR. Padahal kami belum menerima draft-nya. Masyarakat pun merespon pro dan kontra. Itu draft yang mana?” kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baedowi dalam forum legislasi “RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang dipending?’ bersama anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, dan Effendy Simbolon di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Karena itu, Awiek-sapaan akrabnya, mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan draft RUU tersebut agar segera bisa dibahas dan pasti melibatkan berbagai kelompok kepentingan masyarakat. “Jadi, draft yang diprotes masyarakat itu benar atau tidak, DPR tidak tahu,” jelas Awiek lagi.
Pada prinsipnya menurut anggota Komisi VI DPR itu, DPR pasti mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun, aspek kemanusiaan lainnya harus mendapat perhatian. Seperti perlindungan hukum, jaminan kerja, dan sebagainya. “Jadi, karena draft belum ada, maka DPR tak akan membahas yang tak ada, nanti ikut ilegal,” tuturnya.













