JAKARTA-Mantan pimpinan KPK Haryono Umar menegaskan masalah pelanggaran etika status tersangka seseorang harus diputuskan secara kolektif kolegial. Artinya, tak bisa diputus oleh satu, dua, tiga, empat orang, jadi lima pimpinan KPK harus kompak.
“Jadi, kalau ada satu pimpinan KPK menolak, maka kasus itu tak bisa dilanjutkan untuk digelar perkaranya. Itu sudah diatur dalam UU No.30 tahun 2002 tentang KPK,” katanya dalam dialektika demokrasi “Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi?” bersama anggota Komisi III DPR RI (FPDIP) Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Seperti kasus dugaan pelanggaran etik Irjen (Polri) Firli Baharu, yang disebut Capim KPK Alexander Marwata, tidak diketahui oleh tiga pimpinan KPK (Alexander, Agus Rahardjo, dan Basaria Panjaitan). KPK Rabu (11/9) kemarin kirim surat ke Komisi III DPR bahwa Irjen Firli telah melanggar etik.
Karena itu menurut Haryono, pimpinan KPK itu harus figur yang kompeten dan memaham hukum sejak menerima Dumas (pengaduan masyarakat), pengumpulan bukti-bukti, keterangan, saksi, beracara dan sebagainya. Dengan begitu, maka akan mampu mengendalikan dan mengarahkan apa yang akan dilakukan oleh pegawai KPK.














