BEKASI-Nuryadi Darmawan selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan adanya Surat Nota Dinas Rapat Kerja Nomor: 005/3305/DPRD yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro Fraksi PKS terkait PDAM Tirta Bhagasasi
“Rapat kerja mengenai nilai kompensasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan pelaksanaan pengangkatan sepihak Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan Komisi I dianggap menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi terkait Fungsi Tugas dan Wewenang Komisi yg tertuang dalam Pasal 54, Pasal 57 dan Pasal 58 Ayat A dan Ayat C,” ucap Nung sapaan akrabnya, Jumat (25/09/20).
Dirinya mendapatkan Surat Disposisi dari Ketua DPRD terkait pendapat DPRD atas besaran konpensasi nilai aset PDAM yg harus di bayarkan pihak pemkot Bekasi kepada pihak kabupaten bekasi atas rekomendasi surat dari BPKP perwakilan Jawa Barat dan surat Bupati Kabupaten Bekasi.
Maka dari itu, sesuai dengan tupoksi bahwa PDAM menjalin kemitraan kerja dari komisi III sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.