“Karena nilai keuntungan yang bisa dihitung dengan mengambil baut rel kereta itu tidak seberapa dibandingkan nyawa orang yang dipertaruhkan. Jadi ini betul-betul harus mendapatkan perhatian, harus betul-betul diberi sanksi yang sangat tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pencurian baut dan kabel rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini dilakukan oleh seorang oknum petugas keamanan dengan lima rekannya di jalur kereta cepat di Desa Parungmulya, Ciampel, Karawang.
Polisi telah menangkap dan menyita barang bukti berupa satu karung tembaga kabel, baut rel, kunci dan lainnya.
“Kerugian atas pencurian ini diperkirakan mencapai Rp150 juta rupiah dan berbahaya karena berpotensi memicu terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.***














