JAKARTA-Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota religius (PKR) usulan Pemerintah Kota Depok yang mengatur tentang warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian, menimbulkan kontroversi masyarakat.
Bahkan sebagian warga mempersoalkan aturan tersebut. Apalagi beberapa pasal dari isi Raperda itu dinilai diskriminatif dan memicu adanya konflik antarumat beragama.
Pengamat sosial Paring Waluyo menyesalkan draf raperda tersebut. Alasannya, di luar hiruk pikuk pemilu yang menapaki babak akhir, ada tragedi lain yang sungguh menyesakkan dada masyarakat kota Depok yang beragam agama dan keyakinan.
“Saya pertanyakan apa yang ada dalam alam pikir Walikota dan jajarannya ketika mengajukan raperda penyelenggaraan kota relijius, yang mengatur tata cara rakyatnya menjalankan “syariat” masing masing agamanya?,” tegas dia di Depok, Selasa (21/05/2019).
Paring menyoroti poin bagaimana tata cara ibadah masing-masing agama bisa diatur oleh Pemda, padahal hal itu bukan kewenangannya sebagaimana dalam Undang Undang Pemda.
Di lain pihak, tata cara beribadah salah satu agama saja tafsirnya bisa beragam. Tafsir yang mana yang akan dipakai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tafsir yang lain.












