“Contoh, di Islam saja subuhan ada yang qunut ada yang tidak. Bukan urusan pemkot mengurusi hal ini,” tegas dia.
Sebagai warga negara yang menolak keras atas raperda ini, Paring akan mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika sampai perda ini lolos DPRD.
“Alhamdulillah sejauh ini kawan-kawan di DPRD Kota Depok sudah menolak. Semoga kawan-kawan DPRD periode 2019-2024 masih bisa fight menolaknya,” terangnya.
Paring memprediksi kalaupun kalah suara, masih ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mereview untuk memberikan persetujuan atau tidak persetujuan. Besar kemungkinan Kemendagri akan menolak.
Jikalaupun lolos dan Kemendagri menyetujui, Paring yang ber KTP Depok punya legal standing yang sah untuk melakukan uji materiil ke MA.
“Saya akan ajukan gugatan uji materiil ke MA. Silahkan segenap kawan terutama lawyer jika mau mendukung langkah ini,” tegasnya.
Kota Depok sebenarnya menyimpan banyak problem sosial yang lebih serius. Sebut saja masyarakat masih buta aksara, banjir di kala hujan, kemacetan yang tak teruarai, tingginya kriminalitas, jalan berlubang dimana-mana, penerangan jalan kurang, pengangguran, kemiskinan.
“Itu adalah deret problem serius wilayah ini menyangkut pelayanan publik!,” tegas dia.













