JAKARTA-Kalangan DPR segera mengkaji sistem proporsional terbuka terbatas dalam RUU penyelenggaraan Pemilu. Pasalnya mekanisme penentuan caleg terpilih tersebut hanya didasarkan pada gambar partai dan nomor urut partai, bukan didasarkan pada nama caleg dan nomor urut caleg seperti sistem saat ini. “Ini luar biasa menurut saya, untuk perlu disikapi dan kritisi oleh DPR. Karena di era demokrasi saat ini, idealnya penentuan caleg terpilih harus berdasarkan sistem proporsional terbuka, ” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dalam dialektika demokrasi bertema “Pro/Kontra RUU Pemilu” bersama Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Kordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampau di gedung DPR Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Riza Patria menambahkan apabila analisas tersebut benar, maka sistem Pemilu 2019 tidak mengalami kemajuan, tapi malah mundur. Sebab rakyat diarahkan hanya memilih gambar partai atau nomor urut partai, bukan memilih nama caleg atau nomor urut caleg. “Bahkan ada yang bilang surat suaranya nanti tidak sah kalau pemilih hanya memilih nama caleg atau nomor urut caleg, ” ujar politisi dari Fraki Partai Gerindra itu.
Riza menegaskan alasan pemerintah mengusulkan sistem terbuka terbatas agar parpol mampu menempatkan kader atau caleg terbaiknya juga memberikan kesempatan kepada pengurus partai serta mengakomodir kepentingan pengurus partai. “Bagi kami yang penting kedaulatan ada di tangan rakyat. Karena regulasi itu sifatnya hanya mengatur, parpol hanya menyajikan (caleg-red). Kalau si A dan si B tidak masuk, ya tidak usah dijadikan caleg. Biarkan rakyat memberikan pilihan terbaik, jangan lagi mengebiri hak-hak rakyat tetapi beri peran rakyat untuk menentukan pilihannya, ” katanya














