Sementara Agus Hermanto berpendapat keinginan pemerintah untuk kembali menggunakan sistem pemilu tertutup atau terbuka terbatas dalam pemilihan caleg ini karena adanya beberapa alasan. Diantaranya mengakomodir pengurus-pengurus parpol yang selama ini berjuang di parpolnya. Kedua dilatarbelakangi agar caleg bisa dikendalikan oleh parpol.
Agus meyakini usulan pemerintah dalam draft RUU pemilu yang diajukan oleh pemerintah akan menjadi perdebatan tersendiri di Pansus RUU Pemilu DPR. Pasalnya dalam UU Pemilu sebelumnya menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Tapi ini belum menjadi sikap DPR. Sikap pastinya nanti saat fraksi-fraksi menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Pansus DPR akan meminta penjelasan secara detil kepada pemerintah. Apa yang dimaksud dengan proporsional terbuka terbatas tersebut?, ” ujarnya.
Jerry menilai sistem pemilu terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah dalam RUU penyelenggaraan Pemilu itu hanya akal-akalan. Sebab pada dasarnya substansi dari ketentuan tersebut merupakan sistem pemilihan proporsional tertutup.
“Kalau usulan terbuka terbatas, itu sebenarnya bohong-bohongan karena substansinya adalah tertutup, jadi caleg tidak dipilih, Penetuan caleg bukan karena caleg memperoleh suraa terbanyak seperti selama ini, Tapi hanya menggunakan istilah saja, karena pemerintah, ” pungkasnya. **














