JAKARTA–Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mendukung langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memeriksa pimpinan Komisi XI DPR terkait proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Alasannya, langkah pemeriksaan itu agar terjadi fairness dalam proses seleksi tersebut.
“Dengan cara memeriksa itu, maka ada dan tidaknya pelanggaran UU BPK No 15 Tahun 2006 bisa terjawab,” katanya ditanya wartawan sebelum “Dialog Kenegaraan” berthema “Langkah Demokrasi Republik Indonesia Setelah Usia ke 74”, Rabu (14/8/2019).
Malah Margarito mempertanyakan pembentukan Tim Seleksi Komisi XI DPR tersebut. Karena dalam UU BPK No 15, juga tidak ditemukan secara jelas adanya perintah pembentukan tim tersebut. “Dalam pasal 13-14 UU BPK No 15, tidak ada tim seleksi. Pasal 14 ayat (1), menyebutkan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI,” tambahnya.
Namun kata Margarito lagi, dalam UU BPK pasal 14 ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
“Namun dalam Tatib DPR, pasal 198 ayat (2), juga tidak disebutkan adanya pembentukan tim seleksi. Bunyi ayat (2), Tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan meliputi: a. penelitian administrasi, b. penyampaian visi dan misi; c. uji kelayakan (fit and proper test); d. penentuan urutan calon; dan/atau e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik,” terangnya.
Komentari tentang post ini