JAKARTA–Rencana pengenaan tuslah atau surcharge pada penerbangan berjadwal harus melibatkan publik. Selain itu, penghitungan biaya tambahan itu mesti dilakukan secara transparan. “Kemenhub harus mendengarkan masukan dan mengokomodasi kepentingan publik, jangan sepihak dan jangan sampai hanya memfasilitasi pihak maskapai,” kata anggota Komisi 5 DPR RI, Saleh Husin di Jakarta, Kamis,(27/11).
Menurut Saleh, pemerintah harus bersikap adil dan tidak sekadar menerima usulan yang digulirkan oleh asosiasi maskapai penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) itu. “Jika publik keberatan, pihak asosiasi dan pemerintah harus mengevaluasi lagi,” tegasnya
Saleh juga mempersoalkan transparansi kalkulasi biaya operasional pesawat sebagai dasar wacana pengenaan tuslah. Pihak asosiasi mengklaim, komponen tuslah terdiri dari biaya bahan bakar avtur, perawatan, lamanya waktu tunggu di taxyway hingga pengaruh penaikan upah minimum provinsi (UMP). “Komunikasinya hanya antara asosiasi dengan pemerintah. Rincian dan penghitungannya harus dibuka ke publik dan kita telaah bersama-sama,” terangnya