Khusus untuk Kementerian Perhubungan, Saleh juga mengingatkan agar tidak gegabah merestui pengenaan tuslah. Alasannya, sebagai regulator, pemerintah mesti melakukan pertimbangan secara menyeluruh dan tidak sepotong-potong. “Bisa jadi komponen biaya operasional naik, tapi apa iya lantas dibebankan ke penumpang. Perbaiki juga infrastruktur dan manajemen bandara serta maskapai sehingga bisa efisien tanpa membebani penumpang,” tegasnya.
Lebih jauh Saleh Husin mengingatkan, tiga syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan transportasi termasuk maskapai penerbangan adalah memenuhi sisi keselamatan, keamanan dan kenyamanan. “Lihat lagi, apakah selama ini maskapai sudah maksimal memenuhi keselamatan dan keamanan penerbangan, juga kenyamanan?“ ujar Sekretaris Fraksi Hanura DPR itu.
Menurutnya, maskapai dan pemerintah harus tetap fokus pada ketiga hal itu. Konsentrasi itu dinilai sepadan dengan terus melonjaknya jumlah penerbangan dan jumlah penumpang pesawat. Tahun ini, Kemenhub memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat sekitar 10-15 persen dari jumlah penumpang yang diangkut oleh maskapai penerbangan nasional sepanjang tahun lalu sebanyak 72,4 juta orang. **cea