JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (18/1/2021).
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Said Iqbal, dkk.
Para pemohon perkara tersebut mengajukan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.
Dalam persidangan tersebut, Said Iqbal selaku Pemohon Prinsipal meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menolak semua keterangan baik dari Pemerintah dan DPR.
Ia menyebut Pemerintah dan DPR tidak bersungguh-sungguh dalam menghadapi perkara tersebut, padahal para buruh telah terdampak akibat berlakunya UU Ciptaker.
“Kami meminta sikap dari Pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh yang cara tidak menerima usulan daripada Pihak DPR dan Pemerintah dan sudah cukup diberikan waktu oleh Para Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, tidak lagi diundur penjelasan dan keterangan dari Pemerintah dan DPR,” ulasnya.
“Sikap Pemerintah dan DPR yang semena-mena ini, dalam tanda petik, quote unquote, akan memancing reaksi keras daripada para buruh yang sedang menunggu keputusan yang sangat menentukan masa depannya. Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah berlaku dan sangat-sangat merasa dirugikan kaum buruh hak konstitusionalnya,” papar Said.












